Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah


Eks Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit. (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Eks Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, terseret dalam pusaran kasus korupsi dua proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk pihak yang dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/9).
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya.
Pemeriksaan Ahmadi Noor Supit diduga terkait dengan pengusulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pengusulan anggaran itu turut didalami KPK lantaran proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam 2015 itu menggunakan DAK.
"Dari tempus perkaranya, saat dia (Ahmadi Noor Supit) di DPR," kata Budi.
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah
Eks Pimpinan Duga KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Ria Norsan di Kasus Korupsi Mempawah
KPK Tunggu Cukup Bukti untuk Naikkan Status Hukum Gubernur Kalbar dalam Kasus Mempawah
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan tak segan menaikkan status hukum Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka itu akan dilakukan jika penyidik merampungkan pengumpulan bukti keterlibatan Ria Norsan, dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar tersebut.
"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya," kata sep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut pada 25-29 April 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras
