KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri
Selasa, 28 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka yang dicegah itu yakni Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim.
"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga:
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proses jual beli gas yang dilakukan PT PGN dengan Isargas.
Baca juga:
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan naik ke tahap penyidikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
KPK Fasilitasi BPK Periksa Eks Mentan SYL
Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan. Diduga kasus ini telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. (Pon)