KPK Cegah Direktur PGN ke Luar Negeri

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka yang dicegah itu yakni Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Dirut PT Isargas Iswan Ibrahim.
"Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga:
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proses jual beli gas yang dilakukan PT PGN dengan Isargas.
Baca juga:
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan naik ke tahap penyidikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
KPK Fasilitasi BPK Periksa Eks Mentan SYL
Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kejanggalan. Diduga kasus ini telah merugikan negara ratusan miliar rupiah. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
