KPK Buru Pemberi Sumber Uang Kasus Suap Hakim PTUN
Rabu, 29 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan hingga adanya kepastian sumber dana. Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya, Evi Susanti, KPK tidak akan berhenti sampai pada dua orang tersebut saja.
"Masih terus pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat. Itu materi penyidikan dan tidak mungkin diungkap," tutur Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Johan menyatakan belum bisa dinyatakan bahwa Gatot dan Evi sebagai tersangka terakhhir. Dia juga menegaskan akan menindak tegas jika ditemui pihak-pihak lainnya yang terbukti terlibat.
Kasus dugaan korupsi ini telah menjerat delapan orang, setelah terakhir KPK menetapkan Gatot Pujo dan Evi sebagai tersangka. Keduanya dikenai sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (fre)
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Gubernur Gatot dan Istri Mudanya Evy Didasari Dua Alat Bukti Ini