KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Selasa, 16 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pria yang karib disapa Gus Yahya itu merupakan kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Budi menjelaskan salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi. Oleh karena itu, kata Budi, pemeriksaan saksi, termasuk pemanggilan Gus Yahya, diarahkan untuk melacak jejak uang hasil rasuah tersebut.
"Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," ungkapnya.
Baca juga:
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024 ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan saat Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dengan merujuk Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar. KPK menduga ada pemberian fee dari pihak travel haji kepada oknum Kemenag untuk setiap kuota haji khusus yang terjual.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih.(Pon)
Baca juga:
KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara