Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan unik dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan (imipas) nonaktif Silmy Karim dan sejumlah bawahannya.

Salah satu tersangka diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas. Temuan itu terungkap saat KPK menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan temuan tersebut bermula dari pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang diusut pada 2025.

Menurut Setyo, saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.

“Para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening tersebut,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (5/6).

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA



Uang yang ditarik kemudian diduga dikonversi menjadi emas. Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan indikasi emas tersebut digunakan untuk membeli rumah.

“Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas,” ungkap Setyo.


Transaksi tersebut tidak lazim karena pembelian properti umumnya dilakukan menggunakan rupiah melalui sistem perbankan. Penggunaan emas diduga menjadi salah satu cara untuk menyamarkan asal-usul dana.

KPK



Meski demikian, KPK belum mengungkap secara langsung identitas tersangka yang diduga membeli rumah dengan emas tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu hanya mengisyaratkan penyidik telah menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka. “Lihat yang tadi dari delapan tersangka, siapa yang sertifikat rumahnya disita,” kata Asep.

Dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK, terdapat nama Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Ahli ITAS atau staf Kasubdit Izin Tinggal. Dari penguasaan JSP, penyidik menyita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta.

KPK kini terus menelusuri asal-usul aset para tersangka dan membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapka delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).(Pon)

Baca juga:

Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar


Baca Artikel Asli