KPK Bidik Pemberi Suap Rafael Alun

Selasa, 13 Juni 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan suap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan bukti permulaan, lembaga antikorupsi tak segan menjerat pemberi dan penerima suap.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak membantah pihaknya juga mendalami dugaan penerimaan suap Rafael Alun. Pengusutan ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Baca Juga:

KPK Kembali Sita Kendaraan Mewah hingga Rumah Mewah Rafael Alun

"Kalau penyidikannya gratifikasi TPPU pasti pendalaman-pendalama nya apakah ada penerimaan suap. Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).

Dalam kasus gratifikasi, KPK dalam temuan awal menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca Juga:

KPK Titipkan 2 Mobil Mewah di Mapolresta Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Kabar teranyar, KPK menditeksi nilai dugaan pencucian uang Rafael dari hasil tindak pidana korupsi hampir Rp 100 miliar. Sejumlah aset Rafael bernilai fantastis telah disita KPK. Sebab itu, lembaga antikorupsi mendalami dugaan penerimaan suap Rafael.

"Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," ujar Ali. (Pon)

Baca Juga:

Kehadiran Rafael Struick dan Ivar Jenner Bisa Tambah Kekuatan Timnas Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan