KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Muara Enim

Rabu, 04 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Operasi senyap tersebut diduga terkait suap proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, dalam OTT di Kabupaten Muara Enim, pihaknya membawa empat orang ke Jakarta. Keempatnya yakni Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN); Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM); pihak swasta dari PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF), Swasta dan staff ROF, Edy Rahmadi (ERA).

Baca Juga:

KPK Tangkap 4 Orang Terkait OTT Bupati Muara Enim

Mulanya, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen fee 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh ROF, Swasta kepada Bupati AYN melalui EM, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditangkap KPK (Foto: Ist)

"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim melihat ROF bersama staffnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Pada pukul 15.40, KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari ROF kepada EM ditempat tersebut. Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf masing- masing dan mengamankan uang sejumlah USD35.000.

Secara paralel, pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim AYN di kantornya. KPK pun turut mengamankan beberapa dokumen dalam opeerasi kedap tersebut.

"Setelah melakukan pengamanan di Rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 pagi. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK," tandasnya.

Baca Juga:

OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap Proyek di Dinas PU

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ahmad Yani, Elfin Muhtar dan Robi Okta sebagai tersangka. Ahmad Yani diduga menerima fee dari Robi Okta terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Semengara Robi, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)

Baca Juga:

OTT Bupati Muara Enim, KPK Sita Duit 35 Ribu Dolar AS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan