KPK Beberkan 27 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen

Rabu, 27 Maret 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat 27 instansi yang tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah 100 persen. Artinya, seluruh wajib lapor di 27 instansi tersebut sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, 27 instansi tersebut terdiri dari DPRD pada 14 kabupaten/kota, 7 pemerintahan provinsi, 4 BUMN/BUMD dan 2 perusahaan daerah.

"Terdapat 27 instansi yang tingkat kepatuhannya telah 100 persen. Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90 persen," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Lembaga antirasuah mengapresiasi tingginya kepatuhan instansi-instansi tersebut. Untuk itu, Febri berharap tingginya kepatuhan itu dapat menjadi contoh bagi institusi lain.

"Karena kepatuhan pelaporan LHKPN secara tepat waktu adalah salah satu indikator upaya mewujudkan organisasi dan pegawai yang berintegritas. Tentu saja, pelaporan yang benar dan jujur menjadi syarat utama dari pelaporan LHKPN tersebut," ujar dia.

Febri melanjutkan, untuk kebutuhan konsultasi dan pelayanan pendaftaran LHKPN di minggu terakhir sebelum batas waktu, 31 Maret, KPK menambah pegawai yang bertugas di loket-loket LHKPN.

"Kami harap hal ini dapat membantu para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya segera sebelum batas waktu 31 Maret 2019 ini," pungkas Febri.

Berikut ini merupakan daftar Institusi dengan kepatuhan LHKPN 100 persen:

1. BPJS Kesehatan
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
5. PT Bank Jambi
6. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
7. Pemerintah Kota Gorontalo
8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
9. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali
11. DPRD Kabupaten Boyolali
12. DPRD Kabupaten Luwu Utara
13. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
14. DPRD Kabupaten Alor
15. DPRD Kabupaten Tana Toraja
16. DPRD Kabupaten Merauke
17. DPRD Kabupaten Batang Hari
18. DPRD Kabupaten Bangka Tengah
19. DPRD Kota Gorontalo
20. DPRD Kabupaten Barru
21. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
22. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
23. DPRD Kabupaten Malinau
24. DPRD Kabupaten Boven Digoel
25. PD Aie Bersih Tirta Utama Jateng
26. PD Taman Satwa Kebun Binatan Surabaya
27. PT Cemani Toka. (Pon)

Baca Juga: KPK Bongkar Tingkat Kepatuhan Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan