KPK Bantah Ancam Keluarga Fredrich Yunadi

Kamis, 08 Februari 2018 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan ancaman kepada keluarga terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi.

"Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).

Menurut Febri, jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah Fredrich saat pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka.

Febri pun menegaskan, penyidik KPK tidak pernah melakukan pemaksaan saat Fredrich atau pihak keluarga menolak menandatangani berita acara penahanan.

"Misalnya (menolak tanda tangan), kami tidak perlu lakukan paksaan, karena solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan," jelas Febri.

Pasalnya, lanjut Febri, pelimpahan dilakukan dari penyidik ke penuntut umum, dan juga dilanjutkan penanganan oleh penuntut umum maka pihak keluarga perlu mengetahui hal tersebut.

"Yang jelas KPK merekam seluruh peristiwa tersebut. Jika nanti Hakim memerintahkan, maka dapat kami sampaikan di sidang," pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan, Fredrich melayangkan tuduhan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuding jaksa telah mengancam istri dan anaknya.

"Bayangin saja mereka datang ke rumah saya ngancam-ngancam istri dan anak saya. Urusan apa jaksa dengan anak saya. Bajingan semua itu namanya 'jangan macam-macam' katanya," ujar Fredrich seusai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Karena itu, Fredrich meminta agar penegak hukum bertindak adil sebab ia punya buktinya. "Saya minta penegak hukum yang adil, saya akan tunjukan buktinya," kata dia. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan