KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Anwar Sadad
Rabu, 13 November 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa anggota DPR RI Anwar Sadad jika tak juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaaan.
Lembaga antirasuah mengingatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu untuk kooperatif dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.
Baca juga:
Tersangka Anggota DPR Anwar Sadad Tetap Dilantik, KPK Berdalih KPU Sudah Tahu
KPK memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu.
"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (12/11).
Baca juga:
Belum diketahui kapan KPK akan memanggil kembali Anwar Sadad.
"Rencana penyidikan ini kan sudah dibuat ya, timelinenya ada, jadi kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," imbuhnya.
Tessa saat ini juga belum mau mengungkap dugaan perbuatan korupsi Anwar Sadad dalam sengkarut kasus ini sehingga membuatnya menjadi pesakitan. Pun termasuk dugaan fulus yang diterima Anwar dari dana hibah ini.
"Ya karena itu sudah masuk materi jadi saya belum bisa jawab," pungkasnya.
Baca juga:
Pimpinan DPR Sebut Capim dan Dewas KPK dari Prabowo tak Beda dengan Jokowi
KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (Pon)