MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami sejumlah hal saat memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tak menampik salah satu yang bakal dikonfirmasi penyidik kepada Lukman terkait dugaan aliran uang suap.
"Memang tujuannya untuk itu (konfirmasi aliran uang)," kata Basaria di Gedung KPK Lama, Kav C1, HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/4).
Sedianya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukman sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di lKementerian Agama (Kemenag).
Menag Lukman sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi pada Rabu (24/4).
Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran sedang ada kegiatan di luar kota.
Basaria memastikan pemanggilan ulang terhadap Lukman akan dilakukan pihaknya. Namun demikian, Basaria belum mengetahui kapan pemanggilan ulang itu akan dilakukan penyidik KPK.
"Nanti akan dipanggil," kata Basaria.
Dalam proses penyeledikan beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman dan menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus jual beli jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita lantaran diduga bagian dari honor sang menteri.
Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.(Pon)