KPK Bakal Bawa Kembali Setnov ke Pengadilan

Senin, 09 Oktober 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - KPK akan kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov sebagai saksi di persidangan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong.

"Jaksa akan memanggil lagi Setya Novanto sebagai saksi di sidang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri di Jakarta, Senin (9/10).

Setnov seharusnya menjadi saksi, pada Senin (9/10) untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.

Namun, ia tidak hadir dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Saksi lain yang juga tidak hadir adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan dalih harus menghadiri 'acara kenegaraan'.

"Sidang selanjutnya akan kami panggil lagi," tandasnya.

Pada sidang, Senin (9/10) dihadirkan lima orang saksi yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pensiunan Konsorsium PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat pengadaan e-KTP berlangsung menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta serta staf Pusat Teknologi dan Infomrasi Kementerian Luar Negeri yang saat pengadaan e-KTP merupakan staf di Lembaga Sandi Negara (Lemseneg) Kristian Ibrahim Moekmin.

Dalam surat tuntutan dua terdakwa e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto, JPU KPK dengan jelas mencantumkan nama Setnov dalam prosess penganggaran dan pengadaan e-KTP. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan