KPK Bakal Bawa Kembali Setnov ke Pengadilan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - KPK akan kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov sebagai saksi di persidangan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong.
"Jaksa akan memanggil lagi Setya Novanto sebagai saksi di sidang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri di Jakarta, Senin (9/10).
Setnov seharusnya menjadi saksi, pada Senin (9/10) untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Namun, ia tidak hadir dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Saksi lain yang juga tidak hadir adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan dalih harus menghadiri 'acara kenegaraan'.
"Sidang selanjutnya akan kami panggil lagi," tandasnya.
Pada sidang, Senin (9/10) dihadirkan lima orang saksi yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pensiunan Konsorsium PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat pengadaan e-KTP berlangsung menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri.
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta serta staf Pusat Teknologi dan Infomrasi Kementerian Luar Negeri yang saat pengadaan e-KTP merupakan staf di Lembaga Sandi Negara (Lemseneg) Kristian Ibrahim Moekmin.
Dalam surat tuntutan dua terdakwa e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto, JPU KPK dengan jelas mencantumkan nama Setnov dalam prosess penganggaran dan pengadaan e-KTP. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah