Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) dan stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), senilai Rp 22 miliar.

Mereka berdua diduga terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,

ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Taufik mengungkapkan sejumlah aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah di Kota Surabaya senilai Rp 4,5 miliar, dua unit ruko di Kota Surabaya senilai Rp 3 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp 4 miliar, dan satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp 1 miliar.

Baca juga:

KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat

Kemudian, satu unit gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu unit stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp 2 miliar, satu unit rumah di Kota Surabaya senilai Rp 2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp 500 juta, serta satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp 2 miliar.

Ia mengatakan, walaupun telah menyita sejumlah aset tersebut, dia memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang hingga aset-aset terkait lainnya.

KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dan diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya,

katanya.

KPK telah mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS). Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut. (*)

Baca Artikel Asli