KPK Amankan Dokumen Izin Tambang dari Rumah Eks Gubernur Kaltim

Jumat, 27 September 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dari rumah eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak.

Dokumen tersebut diamankan KPK saat menggeledah rumah Awang Faroek, pada Selasa (24/9). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim.

“BB (barang bukti) yang sudah penyidik dapatkan adalah berupa dokumen-dokumen terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (27/9).

Namun, Asep belum menjelaskan lebih detail mengenai materi dokumen tersebut. Ia hanya menyebut kasus yang tengah diusut KPK ini terkait persoalan izin tambang.

Baca juga:

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City

“Iya betul. Jadi terkait dengan masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Jubir KPK, Tessa Mahardhika menyebutkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di Kaltim.

Namun, Tessa belum menyampaikan identitas para tersangka. Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Tessa mengatakan, ketiga tersangka itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Pencegahan tersebut untuk memudahkan tim penyidik KPK dalam melakukan pemeriksaan. (Pon)

Baca juga:

Kasus Eks Gubernur Kaltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan