KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Walkot Cimahi

Rabu, 01 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 2 tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).

Ali menjelaskan, alasan KPK mengajukan banding lantaran menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:

Panti Disabilitas Cimahi Butuh Perhatian Lebih Pemerintah

Terkhusus dalam hal penjatuhan amar pidana, baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati Ajay, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Di samping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi," ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK berpendapat majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," tutup Ali.

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)


Majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga:

Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priyatna Divonis 2 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung. Ajay ditengarai telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan. (Pon)

Baca Juga:

Eks Penyidik KPK Robin Akui Terima Uang Rp500 Juta dari Walkot Cimahi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan