KPK Abadikan Randi-Yusuf Sebagai Nama Auditorium
Kamis, 19 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengabadikan nama Randi dan Yusuf, sebagai nama auditorium di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, pasa Kamis (19/12). Randi dan Yusuf adalah dua mahasiswa yang meninggal dunia saat unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Selain Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, peresmian tersebut juga dihadiri oleh Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Peneliti ICW Wana Alamsyah dan perwakilan keluarga Yusuf.
Baca Juga:
Sambangi KPK, Keluarga Korban Demo Kendari Minta Kematian Anaknya Diungkap
"Untuk mengenal KPK, maka kita harus mengenal ruangan ini," kata Laode usai meresmikan ruangan tersebut.
Laode pun menyatakan akan sering berkunjung ke gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK setelah tak lagi menjabat sebagai komisioner.

"Iya lah karena sebelum saya komisioner KPK kan saya sering ke KPK. Ya setelah tidak menjabat komisioner lagi ya saya akan tetap ke sini karena hidup saya tidak jauh-jauh dari pemberantasan korupsi," ujar Laode.
Sementara itu, Usman Hamid mengatakan Randi dan Yusuf merupakan pahlawan muda pembela reformasi. Pasalnya, kata Usman, keduanya bukan sekedar menyampaikan pendapat tapi membela esensi-esensi agenda reformasi.
"Buat saya sebagai aktivis gerakan mahasiswa di era reformasi, Randi, Yusuf sampai dengan Akbar itu adalah pahlawan muda pembela reformasi," ujar Usman.
Menurut mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hioang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini peresmian ruangan tersebut sebagai bentuk apresiasi sebagai bentuk perjuangan mereka.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Janji Kawal Kasus Kematian Dua Mahasiswa Kendari
"Yang kita berikan semacam apresiasi hari ini mungkin satu hal, yaitu membela KPK. KPK dilahirkan oleh gerakan reformasi ketika Randi, Yusuf sampai Akbar bergerak, mereka mengerahkan segala daya upaya melalui kekuatan mobilisasi untuk memastikan KPK tidak dilemahkan," tegas Usman.
Diketahui, dua mahasiswa asal Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9).(Pon)
Baca Juga:
KPK Sebut Hukuman Mati Koruptor Tak Bisa Turunkan Praktik Korupsi