MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape yang muncul di salah satu kanal YouTube.
Menurut Jasra, Senin (3/8), praktik tersebut tidak boleh dipandang sebagai bagian dari strategi pemasaran biasa karena berpotensi melanggar ketentuan perlindungan terhadap anak.
Ia menegaskan bahwa anak harus dijauhkan dari segala bentuk promosi produk yang mengandung zat adiktif, termasuk melalui platform digital yang kini semakin mudah diakses oleh remaja.
Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
KPAI menilai pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya promosi lebih banyak dilakukan melalui media konvensional, kini strategi pemasaran bergeser ke media sosial dan berbagai platform digital.
Promosi tersebut memanfaatkan algoritma digital, influencer, kreator konten, hingga tampilan visual yang dinilai dekat dengan kehidupan anak muda.
Menurut KPAI, kondisi itu berpotensi membentuk persepsi bahwa penggunaan vape merupakan sesuatu yang wajar, bahkan identik dengan gaya hidup kalangan muda.
Baca juga:
Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape
Anak dan Remaja Dinilai Rentan Terpengaruh Konten Digital
Jasra mengingatkan bahwa anak dan remaja merupakan kelompok yang masih rentan terhadap pengaruh figur publik maupun kreator konten yang mereka ikuti di media sosial.
Karena itu, paparan promosi vape di ruang digital dikhawatirkan dapat memengaruhi cara pandang hingga perilaku mereka.
Atas dasar tersebut, KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menindak setiap dugaan pelanggaran promosi vape yang melibatkan ataupun menyasar anak.
Selain itu, platform media sosial juga diminta segera menghapus konten yang menampilkan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif.
KPAI turut mengimbau para influencer dan kreator konten agar menghentikan promosi vape yang berpotensi menjangkau anak dan remaja sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak. (Knu)