Merahputih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan berkas administrasi tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung.
Kasus ini mencakup korupsi pengadaan batu bara PLTU, megaproyek Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta pencucian uang penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Baca juga:
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyerahan kasus ini berbasis kesepakatan resmi demi sinergi penegakan hukum.
Selama proses penyidikan, penyidik Polri memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok Suharyanto di Jakarta, Minggu.
Pelimpahan Tersangka Secara Bertahap
Proses transfer dokumen hukum dan barang bukti korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan konvensional secara bertahap. Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi kesiapan menerima kelanjutan kasus kakap ini guna mempercepat kepastian hukum.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Baca juga:
DPR Minta Polisi Lacak Tempat Persembunyian Harta Febrie Adriansyah yang Lain
Ahmad Yusuf Afandi menambahkan, proses penyerahan para tersangka juga mengikuti prosedur bertahap. Tim penyidik wajib merapikan detail dokumen pendukung sebelum pelimpahan fisik tersangka terlaksana.
"Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," ucap Ahmad Yusuf Afandi.
Plt. Jampidsus Rudi Margono memastikan korps adhyaksa siap meneruskan estafet penanganan perkara dari kepolisian. Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kuat antarlembaga penegak hukum demi efektivitas persidangan.