Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026

MerahPutih.com - Polri kini menggunakan drone dengan teknologi face recognition untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara langsung dari udara.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) meluncurkan sejumlah layanan digital terbaru dalam penindakan pelanggar lalu lintas.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah E-TLE Drone Mobile, teknologi tilang elektronik berbasis drone yang memiliki kemampuan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara dinamis dari udara.

Teknologi tersebut juga dilengkapi sistem face recognition atau pengenalan wajah untuk membantu proses identifikasi pelanggar secara lebih akurat.

Drone ETLE Bisa Identifikasi Kendaraan dan Wajah Pengemudi

Wakapolri, Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa E-TLE Drone Mobile mampu melakukan capture face recognition yang terintegrasi langsung dengan sistem data kendaraan yang telah dimiliki kepolisian.

“Jadi, bisa dipadukan dari identifikasi kendaraan dan terintegrasi langsung dengan sistem data yang sudah ada,” kata Dedi saat Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut juga bertujuan meminimalkan kesalahan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Ini sebuah langkah yang luar biasa,” ujarnya.

Baca juga:

Kakorlantas Wajibkan Sopir Taksi Ikut Pelatihan di Indonesia Safety Driving Center

Korlantas Perkenalkan SIM Digital hingga Layanan STNK Online

Selain E-TLE Drone Mobile, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi lain berupa SIM Digital serta pelayanan perpanjangan STNK dan BPKB berbasis sistem digital.

Dedi mengatakan seluruh layanan tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian lalu lintas secara cepat dan transparan.

“Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, akuntabel, dan tentunya juga mudah diakses oleh masyarakat dengan sistem digitalisasi ini,” ungkapnya.

Baca juga:

Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan

Menurut Dedi, sistem digital terbaru tersebut telah mengintegrasikan berbagai layanan lalu lintas dalam satu platform pelayanan terpadu.

Layanan yang terhubung meliputi pelayanan SIM, perpanjangan STNK, hingga pengurusan BPKB.

Langkah-langkah progresif (SIM Digital dan STNK Online) ini kita harapkan dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik di jalan maupun pelayanan-pelayanan kepolisian lainnya,

Wakapolri, Dedi Prasetyo.

(Knu)

Baca Artikel Asli