Korlantas Bantah Isu Kendaraan yang Ditilang Langsung Disita

Kamis, 20 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri angkat suara terkait isu aturan tilang dengan menyita kendaraan.

Isu itu beredar dan viral di media sosial dan dinarasikan akan berlaku pada April 2025. Isu itu menyebutkan aturan tilang 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menyebut sampai saat ini belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

“Tidak ada perubahan dalam proses penilangan,” kata Dirgakkum di Jakarta dikutip Kamis (20/3).

Dirgakkum menyebut bahwa pihaknya akan tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi

“Kami meminimalisir tilang manual untuk menghindari kontak dengan masyarakat,” ungkap Slamet.

Korlantas Polri pun memberikan layanan inovasi Layanan Contact Center dalam upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas.

“Kami memberikan contact center untuk masyarakat menanyakan ke Korlantas maupun Ditlantas Polda sehingga tidak disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan