Korlantas Bantah Isu Kendaraan yang Ditilang Langsung Disita


Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri angkat suara terkait isu aturan tilang dengan menyita kendaraan.
Isu itu beredar dan viral di media sosial dan dinarasikan akan berlaku pada April 2025. Isu itu menyebutkan aturan tilang 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menyebut sampai saat ini belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
“Tidak ada perubahan dalam proses penilangan,” kata Dirgakkum di Jakarta dikutip Kamis (20/3).
Dirgakkum menyebut bahwa pihaknya akan tetap mengoptimalkan penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Hukuman Tilang Terbaru, Kendaraan Bakal Langsung Disita Polisi
“Kami meminimalisir tilang manual untuk menghindari kontak dengan masyarakat,” ungkap Slamet.
Korlantas Polri pun memberikan layanan inovasi Layanan Contact Center dalam upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
“Kami memberikan contact center untuk masyarakat menanyakan ke Korlantas maupun Ditlantas Polda sehingga tidak disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Paling Dipercaya Konsumen, Oli Buatan Lokal Dominasi Top Brand Award 2025

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
