Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK

Rabu, 22 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan perdana kasus dugaan pelanggaran tindak asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari selama hampir 8 jam.

Korban kasus dugaan asusila yang juga mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu berencana akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum pengadu atau korban, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pernyataan itu usai persidangan perdana kasus tersebut dilaksanakan selama kurang lebih delapan jam atau berakhir pada Rabu, sekitar pukul 17.15 WIB.

"Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (dilakukan) karena ini tahap awal," kata Aristo Pangaribuan, kuasa hukum pelapor, usai sidang pemeriksaan perdana di DKPP, Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga:

8 Jam Ikuti Sidang Pemeriksaan, Ketua KPU Merasa ‘Dikepung’ Tuduhan Asusila

Aristo menambahkan permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya memang belum dilakukan karena masih melihat hasil perkembangan persidangan perdana hari ini.

"Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP," tandasnya, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menepis tuduhan melakukan tindak pelecehan usai menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP.

"Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," katanya, kepada wartawan di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Baca juga:

Digelar Pagi Ini, Sidang Etik Dugaan Pelecehan Ketua KPU Berlangsung Tertutup

Hasyim berdalih semua aduan yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta. Dia merasa selama ini menjadi sasaran fitnah dalam aduan ini.

"Sehingga ketika saya kepada publik kan kesannya kemudian saya sudah dikepung sana sini," ungkap orang nomor satu di KPU itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan