Koperasi Merah Putih Bakal Diberi Izin Kekola Tambang Rakyat

Jumat, 12 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang memperbolehkan koperasi mengelola tambang dan mineral, terutama tambang rakyat.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, PP ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare," katanya dalam keterangan pers Kementerian Koperasi.

Ferry menyatakan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang seperti Kabupaten Lebak.

Baca juga:

Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman

Saat ini Kabupaten Lebak memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya.

Dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar, tetapi juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat

Selain regulasi pertambangan, pemerintah juga berkomitmen mendukung pengembangan koperasi secara umum.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Rp16 triliun dari sisa anggaran lebih (SAL) untuk pembiayaan modal awal koperasi. Dana ini akan disalurkan melalui bank Himbara dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

"Kemarin saya sudah bertemu dengan Pak Menteri Keuangan, dan tanggal 25 September nanti akan ada sosialisasi di Provinsi Banten tentang tata cara pencairan plafon pinjaman ini," ucap Ferry.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat Kopdes Merah Putih dalam menyusun proposal bisnis dan memanfaatkan potensi yang ada di desa mereka.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan