Kontroversi Penghapusan Artikel Media Detik, Imparsial: Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi
Minggu, 25 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Adanya dugaan intimidasi ancaman hingga membuat media Detik.com menghapus sebuah artikel yang menyinggung keberadaan aparat di jabatan sipil menuai kontroversi.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai, dalam negara demokratis dan berdasarkan prinsip negara hukum, kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi.
“Tindakan intimidasi terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi,” kata Ardi dalam keterangannya dikutip Selasa (25/5),
Dia menyoroti bahwa peristiwa teror seperti yang dialami YF, penulis bukanlah kejadian tunggal. Dalam dua bulan terakhir, dia dan koalisi mencatat sejumlah insiden teror berupa pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, mahasiswa dan warga sipil.
Baca juga:
“Khususnya menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan oknum aparat dalam urusan sipil,” ungkap Ardi.
Dia mencatat, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Bahwa tindakan-tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil,” ungkap Ardi.
Dia meminta siapa pun yang dikaitkan dengan adanya artikel tersebut janganlah ‘baper’.
“Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan,” tutup Ardi. (Knu)