Kompolnas Desak Mabes Polri Segera Sidang Etik Ferdy Sambo

Kamis, 18 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Irjen Ferdy Sambo kini tengah menjalani proses hukum akibat keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap mantan Kadiv Propam itu.

Baca Juga:

LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sanksi pemecatan pun perlu diberlakukan kepadanya.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8).

Menurut Poengky, Kompolnas dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, Kompolnas bakal mengawal langsung proses etik ini.

"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," kata Poengky.

Baca Juga:

LPSK Rekomendasikan Kapolri Periksa Istri Ferdy Sambo

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mendukung keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Brigadir J.

"Kini keterbukaan itu telah mewujud, tidak ada fakta tembak menembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J," sambungnya.

Sejak awal kasus mencuat, Sambo menutup rapat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tak ada tembak-menembak.

Kepolisian juga menyatakan Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Sambo.

Polri pun menyatakan tak ada pelecehan seksual di kediaman Sambo.

Polri mengungkap 35 orang anggotanya melanggar kode etik dalam kasus ini, di antaranya dengan dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Sementara, empat orang tersangka yang terkait langsung dengan pembunuhan Brigadir J telah diumumkan ke publik.

Yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan seorang warga sipil berinisial KM. (Knu)

Baca Juga:

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan