Komnas HAM Tanyakan Soal Kematian Maaher At-Thuwailibi ke Polisi

Kamis, 18 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan polisi akan datang memenuhi panggilan terkait kematian Maaher At-Thuwalibi alias Soni Eranata di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Kami akan tanyakan semua,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (18/2).

Komnas HAM telah mengirim surat undangan ke polisi untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum. Komnas HAM ingin mendalami penyebab sebenarnya kematian Maaher.

Baca Juga:

Cuitan Novel Baswedan Soal Maaher At-Thualibi Bukan Provokasi

Anam menjelaskan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat Komnas HAM pada polisi beberapa waktu lalu. Dalam surat itu, Komnas HAM meminta polisi untuk menjelaskan penyebab meninggalnya Maaher.

Maaher At-Thuwalibi meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021, karena sakit. Namun, polisi enggan menyampaikan sakit apa yang diderita Maaher hingga meninggal dunia.

“Dari keterangan dokter dan perawatan yang ada, Saudara Soni Eranata (alias Ustaz Maaher) ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam. (ANTARAnews/re1)

Pengacara Maaher, Djuju Purwantoro juga enggan memberi tahu tentang penyakit kliennya.

Ia hanya mengatakan, pihak keluarga sempat mengajukan permohonan agar Maaher dirawat di RS Ummi Bogor. Namun, permintaan itu ditolak.

Maaher mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Baca Juga:

Nama Baik Keluarga Tercoreng Jika Penyakit Ustaz Maaher At Thuwalibi Disebut

Dia dijerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. (Knu)

Baca Juga:

Masyarakat Diminta Tak Berspekulasi Penyebab Kematian Maaher At-Thuwailibi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan