Komnas HAM Soroti Pemenuhan Hak Konstitusi Kelompok Rentan di Pemilu 2024

Rabu, 26 Juli 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti gelaran Pemilu 2024 yang tengah berlangsung. Mereka khususnya menyoroti soal pemenuhan hak konstitusional kelompok marginal rentan pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Tim pengamatan situasi pemenuhan hak konstitusional warga negara pada kelompok marginal rentan pada Pemilu dan Pilkada 2024, yang merupakan bagian dari Komnas HAM telah menyelesaikan rangkaian pengamatan situasi prapemilu dan Pilkada 2024 di 20 kabupaten/kota.

Baca Juga:

NU dan Muhammadiyah Harus Jadi Pendingin Tensi Pemilu 2024

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan Bawaslu dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan intensif terhadap hak konstitusional warga negara dari kelompok rentan.

"Kami berharap salah satu fokus adalah melindungi hak konstitusional kelompok masyarakat yang termasuk warga binaan di LP atau rumah tahanan, panti jompo, lansia, panti sosial, masyarakat adat suku terasing, kelompok minoritas, pemilih pemula, perempuan, pekerja migran, dan lain-lain," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (26/7).

Selain itu, Komnas HAM berharap Bawaslu melibatkan dan memberdayakan pengawas dari kelompok tersebut dalam melakukan pengawasan atas hak konstitusional mereka.

Pengawas pemilu di suku terasing, misalnya, harus melibatkan suku terasing atau kelompok lansia agar pengawasan pemilu berasal dari kelompok mereka sendiri.

Pramono juga menekankan agar sosialisasi penyelenggaraan pemilu lebih difokuskan ke kelompok-kelompok masyarakat tersebut.

Baca Juga:

Pesan Presiden Jokowi ke PMII: Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

"Alasannya kelompok ini cenderung kurang mendapatkan informasi karena keterbatasan akses media seperti jaringan televisi dan internet di daerah-daerah terpencil," jelas Pramono.

Dalam konteks penegakan hukum atas kampanye pemilu yang bernuansa hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, Komnas HAM berharap Bawaslu dan satuan tugas yang terdiri dari Kominfo, BSSN, Cyber Mabes Polri, dan platform media sosial dapat menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Tujuannya adalah untuk menjaga agar penegakan hukum terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah tidak mengurangi atau menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung secara damai, tanpa hoaks dan ujaran kebencian.

"Sehingga hak-hak masyarakat atas berpendapat dan berekspresi tetap terjaga," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Partai PM Hun Sen Menangi Pemilu, Kekuasaan Bakal Diberikan ke Anak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan