Komnas HAM Soroti Pemenuhan Hak Konstitusi Kelompok Rentan di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 26 Juli 2023
Komnas HAM Soroti Pemenuhan Hak Konstitusi Kelompok Rentan di Pemilu 2024

Ilustrasi (ANTARA/HO - KPU Ponorogo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti gelaran Pemilu 2024 yang tengah berlangsung. Mereka khususnya menyoroti soal pemenuhan hak konstitusional kelompok marginal rentan pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Tim pengamatan situasi pemenuhan hak konstitusional warga negara pada kelompok marginal rentan pada Pemilu dan Pilkada 2024, yang merupakan bagian dari Komnas HAM telah menyelesaikan rangkaian pengamatan situasi prapemilu dan Pilkada 2024 di 20 kabupaten/kota.

Baca Juga:

NU dan Muhammadiyah Harus Jadi Pendingin Tensi Pemilu 2024

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan Bawaslu dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan intensif terhadap hak konstitusional warga negara dari kelompok rentan.

"Kami berharap salah satu fokus adalah melindungi hak konstitusional kelompok masyarakat yang termasuk warga binaan di LP atau rumah tahanan, panti jompo, lansia, panti sosial, masyarakat adat suku terasing, kelompok minoritas, pemilih pemula, perempuan, pekerja migran, dan lain-lain," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (26/7).

Selain itu, Komnas HAM berharap Bawaslu melibatkan dan memberdayakan pengawas dari kelompok tersebut dalam melakukan pengawasan atas hak konstitusional mereka.

Pengawas pemilu di suku terasing, misalnya, harus melibatkan suku terasing atau kelompok lansia agar pengawasan pemilu berasal dari kelompok mereka sendiri.

Pramono juga menekankan agar sosialisasi penyelenggaraan pemilu lebih difokuskan ke kelompok-kelompok masyarakat tersebut.

Baca Juga:

Pesan Presiden Jokowi ke PMII: Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

"Alasannya kelompok ini cenderung kurang mendapatkan informasi karena keterbatasan akses media seperti jaringan televisi dan internet di daerah-daerah terpencil," jelas Pramono.

Dalam konteks penegakan hukum atas kampanye pemilu yang bernuansa hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, Komnas HAM berharap Bawaslu dan satuan tugas yang terdiri dari Kominfo, BSSN, Cyber Mabes Polri, dan platform media sosial dapat menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Tujuannya adalah untuk menjaga agar penegakan hukum terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah tidak mengurangi atau menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung secara damai, tanpa hoaks dan ujaran kebencian.

"Sehingga hak-hak masyarakat atas berpendapat dan berekspresi tetap terjaga," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Partai PM Hun Sen Menangi Pemilu, Kekuasaan Bakal Diberikan ke Anak

#Komnas HAM #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Bagikan