Komnas HAM Sebut Brigadir J Murni Tewas Karena Ditembak
Senin, 15 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan temuan terkini dari kematian Brigadir J.
Komnas HAM memastikan tidak menemukan adanya indikasi penganiayaan terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
Baca Juga:
Arahan Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan Brigadir J hanya mengalami luka tembak.
Diketahui, Komnas HAM meninjau langsung TKP penembakan Brigadir Yoshua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja," kata Beka kepada wartawan di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Beka menegaskan indikasi penganiayaan yang dialami Brigadir J sangat kecil kemungkinannya. Hal itu didasari berdasarkan keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Terkait dengan penganiayaan, kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya," tuturnya.
Beka masih mendalami siapa saja pelaku penembakan Brigadir J. Dimana sesuai hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo menjadi orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Nah ini sedang kami dalami siapa saja yang melakukan penembakan itu apa Bharada E sendiri atau dibantu yang lain atau ada yang memerintahkan. Kami sedang dalami," terangnya.
Baca Juga:
Komnas HAM akan Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Didampingi Labfor-Inafis Besok
Sementara itu, setelah meninjau TKP, Komnas HAM menyebut, indikasi obstruction of justice atau penghalangan keadilan dalam kasus Brigadir J semakin kuat.
“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Obstruction of Justice atau Penghalangan keadilan adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.
Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.
Anam mengatakan, pihaknya memeriksa serta mengecek seluruh bahan yang dimiliki dan mengujinya di TKP.
“Semua bahan itu tadi kami uji di TKP tersebut. Itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Tak Ada Bukti Pidana Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Istri Sambo