Komitmen Kementerian ATR/BPN Berantas Oknum Mafia Tanah

Sabtu, 16 Juli 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap oknum pegawai di salah satu kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena diduga terlibat sindikat mafia tanah.

Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teguh Hari Prihatono mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, khususnya Satgas Anti-Mafia Tanah.

Baca Juga

4 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah Dijerat UU Tipikor

"Meliputi Kementerian ATR/BPN, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia, red), dan Kejaksaan Agung,” ujar Teguh Hari Prihatono dikutip dari keterangan resminya, Jumat (15/7).

Ia menambahkan, pengungkapan dan penangkapan tersebut adalah bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah, khususnya bagi pihak internal yang terlibat.

“Di beberapa kesempatan, Pak Menteri (Hadi Tjahjanto) mengatakan serius perangi mafia tanah. Baik itu oknum di internal ataupun pihak-pihak eksternal,” terangnya.

Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, dia menuturkan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan itu.

“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal,” ungkapnya.

Baca Juga

Menteri Hadi Minta Jajarannya Bersinergi dengan Pemda dan Aparat Berantas Mafia Tanah

Sebagai upaya untuk menghindari kasus serupa, Teguh mengimbau kepada masyarakat agar menjaga sertifikat serta tanahnya. Dengan peran aktif seluruh pihak terkait, masyarakat tidak akan tersentuh oleh mafia tanah.

“Butuh dukungan dari masyarakat. Masyarakat pun harus berperan aktif dalam menjaga asetnya,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sindikat mafia tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut ketiganya berinisial NS (50), RS (58), dan PS (59). NS merupakan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Sedangkan, RS merupakan Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten. Sementara, PS mantan Koordinator Pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016 sampai 2017.

"Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," ungkap Hengki.

Dalam sindikat mafia tanah ini sendiri, Hengki menyebut total ada tujuh pejabat dan mantan pejabat BPN yang telah ditangkap. Selain itu penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) kemarin. (Knu)

Baca Juga

Jaringan Mafia Tanah Jakarta Terbongkar, Libatkan Pejabat hingga Honorer BPN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan