Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi X DPR RI Bakal Perketat Izin Daycare Lewat Regulasi Pendidikan Informal

Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026

Merahpuih.com - Komisi X DPR RI mempercepat formulasi pengaturan tempat penitipan anak (daycare) atau Taman Penitipan Anak (TPA) ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Langkah ini merespons maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang melibatkan pemilik maupun pengasuh di lembaga tersebut.

Penguatan regulasi bertujuan memastikan pengawasan ketat dan standarisasi perizinan yang selama ini dinilai masih longgar.

Baca juga:

Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Dosen dan Hakim Aktif Diminta Segera Dinonaktifkan

Payung Hukum Pendidikan Informal

Komisi X DPR RI mengkaji penempatan aturan daycare di bawah kategori pendidikan informal. Keputusan ini diambil karena daycare tidak termasuk dalam kategori wajib belajar pendidikan dasar, namun memerlukan legalitas yang kuat untuk melindungi hak-anak.

Kejelasan status ini akan menjadi landasan hukum dalam menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme pengawasan berkala.

"Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, Senin (4/5).

Sinergi Perizinan dan Verifikasi Pengasuh

Pengaturan baru ini menuntut sinergi antara RUU Sisdiknas dengan peraturan perizinan usaha lainnya. Langkah tersebut bertujuan mencegah tumpang tindih aturan sekaligus memastikan bahwa pengelola daycare memenuhi kualifikasi ketat.

Proses verifikasi kelayakan mencakup latar belakang pengasuh, fasilitas keamanan, hingga standar kesehatan lingkungan demi mencegah segala bentuk penelantaran.

Baca juga:

Prabowo Janjikan Daycare untuk Anak Buruh dan Rumah Cicilan hingga 40 Tahun

Meskipun pembahasan sempat tertunda akibat masa reses parlemen, Komisi X memastikan isu ini menjadi prioritas utama. Negara berkomitmen menghadirkan rasa aman bagi orang tua yang menitipkan anak-anak mereka.

"Harusnya kita hadir untuk memberikan perlindungan hak pendidikan yang layak, yang nyaman, yang aman ya, buat semua anak-anak yang memang mau belajar atau dititipkan disitu. Prinsipnya kan itu," pungkas Kurniasih.

Baca Artikel Asli