Komisi VI DPR Bakal Panggil Telkom Group dan Telkomsel Buntut Kuota Internet Hangus
Rabu, 11 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Isu sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir terus memicu polemik. Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan, menyatakan Telkom Group dan anak perusahaannya, Telkomsel, harus memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut kepada publik.
"Banyak keluhan masyarakat mengenai kuota yang hangus setelah masa paket berakhir. Ini menunjukkan ketidakberpihakan pada konsumen. Kami mendorong adanya kebijakan yang lebih adil dan akan meminta penjelasan resmi dari Telkom Group dan Telkomsel," ujar Nasim Khan di Jakarta, Rabu (11/6).
Berdasarkan data dari Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian masyarakat akibat kebijakan kuota hangus diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun. Jika diakumulasi dalam satu dekade terakhir, angkanya bahkan bisa melebihi Rp600 triliun.
Baca juga:
Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
"Masyarakat dirugikan karena kuota yang sudah dibayar lenyap begitu saja. Seharusnya, ada mekanisme seperti data rollover atau pengalihan kuota sisa ke periode berikutnya," tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa operator telekomunikasi seharusnya memberikan opsi seperti data rollover, di mana sisa kuota dapat digunakan di bulan berikutnya. Beberapa operator lain sudah menerapkan sistem ini, dan menurutnya, Telkomsel juga bisa melakukannya.
"Kebutuhan internet semakin tinggi, jadi kebijakan harus lebih berpihak pada konsumen. Pemerintah juga perlu turun tangan memastikan hak digital masyarakat terpenuhi," tambahnya.
Baca juga:
PT GAG Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat, DPR Bakal Bantu Awasi Secara Ketat
Legislator asal Jawa Timur itu mendesak penyedia layanan untuk menghapus kebijakan kuota hangus dan beralih ke sistem yang lebih transparan serta menguntungkan pelanggan. Menurutnya harus ada solusi kongkret agar satu sisi konsumen terlindungi dan di sisi lain ekosistem industri telekomunikasi tetap terjaga.
"Kami meminta Telkomsel dan operator lain untuk lebih terbuka dalam menjelaskan kebijakan mereka dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik," pungkasny. (Pon)