MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan mengawal proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pengawasan dilakukan setelah Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Baca juga:
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Komisi III DPR Minta Bentuk Tim Khusus Kasus Febrie Adriansyah
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan pembentukan tim khusus menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian publik.
Namun, menurutnya, langkah itu harus dibarengi dengan proses penyidikan yang independen dan profesional.
Komisi III mendukung penuh langkah Kejaksaan membentuk tim khusus. Yang terpenting, tim ini bekerja independen, menjaga integritas, dan profesional karena seluruh prosesnya menjadi sorotan DPR maupun masyarakat.
kata Sahroni, Jumat (17/7)
Selain memastikan proses hukum berjalan objektif, Sahroni juga meminta penyidik segera menindaklanjuti status para tersangka.
“Percepatan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutur Sahroni yang juga politikus Nasdem ini.
Baca juga:
Menurutnya, semakin cepat proses hukum berjalan secara terbuka, semakin kecil ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Jadi, ia berharap Kejaksaan Agung segera membawa perkara tersebut ke tahapan berikutnya sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa, yang sebagian besar memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim tersebut dibentuk untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (knu)