Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Ahmad Sahroni: Jangan Rusak Hubungan Polri dan Kejagung

Soffi Amira - 2 jam, 7 menit lalu

MerahPutih.com - Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memastikan, pihaknya ikut mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sahroni menegaskan, jangan sampai perkara tersebut memicu keretakan hubungan antarpenegak hukum.

Saya mengingatkan bahwa jangan sampai karena ulah oknum, keharmonisan kedua institusi penegak hukum utama di Indonesia jadi rusak,

kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/7).

Menurut Sahroni, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR terhadap proses penegakan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga:

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Langkah itu juga bertujuan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kasus tersebut untuk memperkeruh hubungan antarlembaga.

"Ini adalah bagian pengawasan dalam aspek perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Tujuannya agar tidak ada informasi yang disalahgunakan oleh para oknum yang ingin membenturkan institusi penegak hukum kita," ujarnya.

Komisi III DPR Pastikan Pantau Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, DPR akan terus memantau perkembangan perkara hingga tuntas. Ia berharap seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Pokoknya Komisi III akan memastikan proses pengusutan kasus ini transparan, terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena masyarakat berhak tahu setiap perkembangan kasus ini,

> ucap Sahroni.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Baca juga:

Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Hilangkan Kesan Perseturan Penegak Hukum

Don Ritto dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, sedangkan Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan perkara lainnya.

Selain itu, Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Adapun penanganan perkara yang menjerat kedua tersangka kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Pon)

Baca Artikel Asli