Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat

Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026

Merahputih.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan urgensi penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk menciptakan sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi dan pemerintahan yang efektif dalam menanggapi usulan penghapusan aturan tersebut di Jakarta, Jumat (30/1).

Langkah ini dipandang sebagai instrumen vital untuk memastikan partai politik memiliki basis suara yang jelas dan ideologi yang kuat.

Penguatan Kelembagaan dan Efektivitas Pemerintahan

Rifqinizamy menjelaskan bahwa partai politik yang sehat merupakan partai yang terlembaga dengan baik. Penerapan ambang batas memaksa organisasi internal partai untuk terus berbenah demi meraih dukungan signifikan dari masyarakat.

Baca juga:

Profil Sari Yuliati, ‘Juru Bayar’ Partai Golkar yang Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1).

Selain aspek internal partai, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan kelancaran roda pemerintahan. Terlalu banyaknya partai di parlemen dikhawatirkan dapat menciptakan mekanisme checks and balances yang tidak sehat, sehingga berisiko menghambat pengambilan kebijakan strategis.

Simulasi Kenaikan Ambang Batas hingga 7 Persen

Mengenai dinamika demokrasi, Komisi II mengakui adanya konsekuensi berupa suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Namun, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.

Baca juga:

ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI

“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen. Menariknya, wacana ini tidak hanya menyasar tingkat nasional, tetapi juga sedang dipertimbangkan untuk diterapkan pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Saat ini, besaran angka tersebut telah masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu, merujuk pada kewenangan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Artikel Asli