Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI mulai mematangkan materi revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebanyak 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan landasan utama dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan revisi regulasi tersebut.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Rabu (8/7), 22 putusan tersebut dipilih setelah DPR menelaah 186 perkara kepemiluan yang pernah diputus Mahkamah Konstitusi.

22 putusan Mahkamah Konstitusi inilah yang kemudian menjadi baseline utama kami menyusun daftar inventarisasi masalah. Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah,

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Komisi II Identifikasi 28 Daftar Inventarisasi Masalah

Rifqi menjelaskan, hasil kajian tersebut menghasilkan 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi UU Pemilu.

Menurutnya, setiap DIM disusun melalui tiga pendekatan. Pertama, norma yang sepenuhnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, norma yang disusun berdasarkan masukan para ahli dan akademisi. Ketiga, pandangan yang berkembang di internal fraksi-fraksi DPR, meski belum menjadi sikap resmi.

"Dan yang ketiga pandangan-pandangan walaupun ini tidak resmi dari fraksi-fraksi," ujarnya.

Baca juga:

Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen

DPR Klaim Libatkan Publik dalam Penyusunan Revisi

Politikus NasDem itu menegaskan penyusunan revisi UU Pemilu tidak hanya bertumpu pada putusan Mahkamah Konstitusi. DPR juga membuka ruang partisipasi publik melalui serangkaian rapat dengar pendapat yang melibatkan pakar, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Ia menyebut forum tersebut telah digelar sejak Januari 2026 dan berlangsung secara berkala hampir setiap dua minggu. Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai masukan sekaligus memenuhi prinsip meaningful participation sebagaimana menjadi salah satu amanat Mahkamah Konstitusi dalam proses pembentukan undang-undang.

"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Baca juga:

Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah

DIM Masih Disempurnakan Sebelum Dibahas Bersama Pemerintah

Saat ini, Komisi II DPR masih menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah sebelum memasuki pembahasan resmi bersama pemerintah.

Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan dapat menghadirkan dasar hukum yang lebih adaptif terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus mampu menjawab dinamika penyelenggaraan Pemilu menuju 2029. (Pon)

Baca Artikel Asli