Komisi II DPR: Parpol Peserta Pemilu 2014 Wajib Ikut Pilkada

Senin, 13 April 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan, semua partai politik peserta pemilu 2014 wajib diikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Hal ini terlepas dari konflik partai yang tengah melanda beberapa partai belakangan ini. (BacaCalon Kepala Daerah Tidak Boleh Bayar Mahar ke Parpol)

Apalagi, kata Rambe, Partai Golkar merupakan partai yang besar. "Sama dengan pernyataan teman-teman, kalau pertandingan klub sepak bola, kalau tidak ikut tidak meriah," papar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Rambe, khusus bagi partai berkonflik dan belum mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap sebelum tanggal 26 Juli 2015, dapat menggunakan kepengurusan saat mendaftar menjadi peserta pemilu tahun lalu. "Yang tidak ada sengketa ya jangan, seperti PDIP atau partai lain," katanya. (BacaPerludem Sebut Potensi Konflik Pilkada Serentak Besar)

Lebih jauh, kata Rambe, di partai Golkar, misalnya, sebelum inkrach, kepenguruan Aburizal Bakrie (Ical) dapat mengajukan calon kepala daerahnya. Dengan demikian tidak menghidupkan kepengurusan yang sudah demisoner. Bahkan, mereka sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM saat mendaftar dalam Pemilu 2014 lalu. "Ical Ketum, Sekjen Idrus, Agung Laksono Waketum," sambung dia.

Hal itu, kata Rambe, merupakan jalan terbaik agar tidak meruncing. "Kita tidak pro kemana-mana dan tidak berpihak kemana-mana. Kita punya pikiran bahwa pastikan parpol diikutsertakan dalam Pilkada," tandasnya. (mad)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan