Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI

Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026

MerahPutih.com - Isu pelibatan TNI dalam patroli pemberantasan begal menuai perdebatan publik. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa penanganan begal merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, bukan TNI.

“Mungkin baru kali ini (TNI ikut turun tangan berantasan begal),” kata Hasanuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).

Baca juga:

Aksi Begal Kini Sudah Berada di Level Mengkhawatirkan, Polisi Didukung Bertindak Keras

TNI Harus Koordinasi ke Polri

Menurut Hasanuddi, keterlibatan tentara hanya bisa dilakukan apabila ada permintaan resmi dan koordinasi dari kepolisian.

Pendapat saya, memberantas begal itu tupoksi polisi. Andaikan TNI turun, itu berarti sudah atas permintaan polisi,

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin

Mantan ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu mengingatkan pentingnya fungsi koordinasi agar pelibatan TNI tidak menyalahi aturan maupun kewenangan institusi.

Betul, harus ada permintaan Polri, permintaan dan terkoordinasikan,

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin

Belakangan, patroli gabungan TNI dalam penanganan begal menuai perdebatan publik. Ada pihak yang mendukung karena dinilai dapat memperkuat rasa aman masyarakat di wilayah rawan kriminalitas.

Baca juga:

Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum

Namun, sejumlah pihak yang kontra mempertanyakan pelibatan TNI karena penegakan hukum selama ini menjadi kewenangan utama Polri.

Penjelasan dari TNI

TNI sendiri turut angkat suara terkait perdebatan itu lewat Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan penegakan hukum tetap menjadi tugas utama kepolisian.

Namun, TNI dapat membantu pemerintah daerah dan Polri dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terutama jika situasi keamanan membutuhkan penguatan kehadiran negara di lapangan.

Dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan penguatan kehadiran negara di lapangan,

Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait

Rico menjelaskan keterlibatan TNI di wilayah Kodam Jaya diarahkan untuk patroli bersama, dukungan kewilayahan, serta memperkuat efek pencegahan agar masyarakat merasa lebih aman.

Baca juga:

Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal

Kemhan juga menilai pembentukan Batalyon Teritorial yang menjadi arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin diharapkan dapat membantu menekan potensi kriminalitas dan menjaga stabilitas wilayah. (Pon)

Baca Artikel Asli