Komisi I DPR Soroti Serangan AS ke Venezuela, Hukum Internasional Kian Diabaikan
Kamis, 08 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyoroti serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela hingga penangkapan Presiden Nicola Maduro.
Menurut Okta, hal ini semakin memperlihatkan rapuhnya penghormatan terhadap hukum internasional dalam tatanan global saat ini.
Dunia internasional hari ini berada dalam situasi yang memprihatinkan, ketika hukum internasional diabaikan oleh negara-negara kuat.
"Padahal, secara tegas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 2 ayat (4) melarang penggunaan kekuatan atau ancaman kekuatan terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan negara lain," kata Okta dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1).
Baca juga:
Ia menegaskan, Venezuela merupakan negara berdaulat dan tidak dibenarkan secara hukum internasional bagi negara lain untuk melakukan serangan militer sepihak.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat ditiru oleh aktor-aktor lain di kawasan berbeda. Sehingga, mengancam stabilitas dan keamanan global.
"Kami khawatir, jika praktik ini dinormalisasi, maka konflik bersenjata akan semakin mudah terjadi di berbagai belahan dunia," katanya.
Selain itu, Legislator dari Fraksi PAN ini juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia untuk segera menyiapkan dan melaksanakan langkah evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Venezuela apabila kondisi keamanan di sana memburuk.
"Negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Baca juga:
AS Akan Kontrol Penjualan 50 Juta Barel Minyak Venezuela, Larang Kerjasama Dengan China
Lebih lanjut, Okta mendorong Kemlu agar lebih aktif bersuara dan berperan maksimal melalui diplomasi multilateral, baik di forum regional maupun global, dengan melibatkan berbagai aktor internasional guna mendorong de-eskalasi konflik serta menciptakan stabilitas dan keamanan dunia.
Nicolas Maduro telah ditangkap oleh pasukan khusus Amerika Serikat di kediamannya di Caracas, Venezuela, pada hari Sabtu, 3 Januari 2026.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi militer AS yang disebut Operasi Absolute Resolve.
Maduro didakwa oleh pemerintah AS atas keterlibatan dalam konspirasi narkoba internasional, narko-terorisme, perdagangan kokain ke Amerika Serikat, serta pelanggaran kepemilikan senjata.
Setelah ditangkap, Maduro dan istrinya, Cilia Flores, segera dibawa ke Amerika Serikat. Ia saat ini ditahan di Metropolitan Detention Center (MDC) Brooklyn.