Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi Antirasuah Yakin Presiden Jokowi Bakal Tolak Revisi UU KPK

Noer Ardiansjah - Kamis, 24 Agustus 2017

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Joko Widodo bakal menolak usulan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

"Kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (23/8).

Sebab, kata Febri, dengan undang-undang yang berlaku sekarang KPK bisa bekerja secara maksimal dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK, sambung eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, juga berkeyakinan presiden tetap berkomitmen memperkuat komisi antirasuah dan upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, pihaknya bakal mengajukan kembali revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalilnya, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

"Kalau revisi itu sudah pastilah, karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Secara kasat mata saja sudah kelihatan," kata Fahri.

Pada 2015 silam, diketahui Senayan menggelar rapat dengan agenda membahas revisi UU KPK, sebagaimana amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun berjalan.

Berdasarkan draf UU yang disusun DPR tersebut terdapat beberapa perubahan. Misalnya, pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun sejak alas hukum ini disahkan dan komisi antirasuah cuma diperkenankan mengusut kasus yang menimbulkan kerugian Rp 50 miliar ke atas.

Seiring kian meluasnya eskalasi penolakan perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu, Presiden Jokowi akhirnya bersikap dan menyatakan menolak dasar hukum KPK diamanden.

Tetapi pertimbangannya, kata Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Istana Kepresidenan, 13 Oktober 2015, karena pemerintah ingin berkonsentrasi pada perbaikan kondisi ekonomi nasional. (Pon)

Baca berita terkait revisi UU KPK lainnya di: Pansus Angket Tanggapi Usulan Fahri Hamzah Revisi UU KPK

Baca Artikel Asli