Komisi Antirasuah Yakin Presiden Jokowi Bakal Tolak Revisi UU KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 24 Agustus 2017
Komisi Antirasuah Yakin Presiden Jokowi Bakal Tolak Revisi UU KPK

Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Joko Widodo bakal menolak usulan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

"Kita tentu percaya dengan apa yang pernah disampaikan presiden, yang tidak akan merevisi UU KPK saat ini," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (23/8).

Sebab, kata Febri, dengan undang-undang yang berlaku sekarang KPK bisa bekerja secara maksimal dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK, sambung eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, juga berkeyakinan presiden tetap berkomitmen memperkuat komisi antirasuah dan upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, pihaknya bakal mengajukan kembali revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalilnya, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

"Kalau revisi itu sudah pastilah, karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Secara kasat mata saja sudah kelihatan," kata Fahri.

Pada 2015 silam, diketahui Senayan menggelar rapat dengan agenda membahas revisi UU KPK, sebagaimana amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun berjalan.

Berdasarkan draf UU yang disusun DPR tersebut terdapat beberapa perubahan. Misalnya, pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun sejak alas hukum ini disahkan dan komisi antirasuah cuma diperkenankan mengusut kasus yang menimbulkan kerugian Rp 50 miliar ke atas.

Seiring kian meluasnya eskalasi penolakan perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu, Presiden Jokowi akhirnya bersikap dan menyatakan menolak dasar hukum KPK diamanden.

Tetapi pertimbangannya, kata Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di Istana Kepresidenan, 13 Oktober 2015, karena pemerintah ingin berkonsentrasi pada perbaikan kondisi ekonomi nasional. (Pon)

Baca berita terkait revisi UU KPK lainnya di: Pansus Angket Tanggapi Usulan Fahri Hamzah Revisi UU KPK

#RUU KPK #KPK #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
KPK mengkaji pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
Indonesia
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Uang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim. Tujuh orang diamankan, status masih terperiksa.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah OTT. Uang ratusan juta rupiah disita terkait dugaan suap proyek di Langkat.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
Bagikan