Komeng Menangkan Perolehan Suara DPD Jabar
Senin, 18 Maret 2024 -
MerahPutih.com - KPU Jawa Barat menetapkan calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, sebagai pemenang perolehan suara DPD Jabar.
Hal tersebut dipastikan melalui pembacaan hasil rekapitulasi hasil suara dari 54 calon anggota DPD di seluruh daerah pemilihan di Jawa Barat, yang dilakukan Komisioner dan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat di Gedung KPU Jabar, Bandung, Senin (18/3).
"Sertifikat hasil rekapitulasi DPD ini dibuat dalam 56 rangkap dan ditandatangani oleh ketua dan anggota komisioner KPU Jawa Barat serta saksi calon perseorangan anggota DPD yang hadir. Saya nyatakan sah," kata Ahmad.
Baca juga:
Berdasarkan data yang diterima dari KPU Jabar, hasil rekapitulasi suara untuk DPD RI menempatkan Komeng sebagai calon senator dengan suara terbanyak, yaitu 5.399.699 suara, kemudian disusul oleh Aanya Rina Casmayanti 1.976.561 suara, Jihan Fahira 1.823.907 suara, dan Agita Nurfianti 1.168.837 suara.
Meski ada nama lainnya yang meraih suara di atas satu juta seperti mantan Bupati Garut yang kontroversial, Aceng Fikri dengan 1.128.912 suara dan Amang Syarifudin dengan 1.108.516 suara, hanya empat nama yang berhak menjadi senator di Senayan.
Baca juga:
Sebelumnya, KPU Jabar telah menetapkan hasil perhitungan suara pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 di Jabar, rekapitulasi suara mencatat, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 9.099.674 suara.
Sementara itu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 16.805.854 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 2.820.995 suara.
Hasil rekapitulasi penggunaan hak suara di Jawa Barat sendiri adalah sebanyak 29.438.041 pemilih (sebelumnya 19.897.387) dengan rincian laki-laki 14.235.711 orang (sebelumnya ditulis 9.669.890), perempuan 15.115.173 orang (sebelumnya ditulis 10.227.497) dan pemilih disabilitas sebanyak 56.607 orang (sebelumnya ditulis 36.633). (*)
Baca juga:
Tak Selesaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Tepat Waktu, KPU Bisa Langgar Undang-Undang