Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komdigi Kasih Tenggat 3 Hari YouTube Tindak Bigmo Buntut Anak Promosi Vape

Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026

MerahPutih.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform YouTube setelah menemukan siaran langsung yang diduga menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

YouTube kini diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti konten promosi vape milik kreator Muhammad Jannah alias Bigmo.

Baca juga:

Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak

Teguran Pertama untuk YouTube

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan ruang digital tidak boleh menjadi tempat eksploitasi anak, apalagi untuk memasarkan produk berbahaya.

Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Komdigi telah mengirimkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Baca juga:

Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Meutya menekankan, penggunaan anak dalam promosi vape merupakan pelanggaran serius. Pemerintah mendorong platform memperkuat sistem moderasi agar konten serupa bisa dideteksi dan ditangani lebih cepat

YouTube diminta memastikan sistem pembatasan usia dan mekanisme deteksi terhadap konten promosi produk dewasa berjalan lebih efektif agar tidak mudah diakses anak-anak

“Ruang digital tidak boleh membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Monkomdigi.

Baca juga:

Polisi Gerebek Home Industry Vape Narkoba di PIK, Ribuan Cartridge Diamankan

Ancaman Sanksi Menanti YouTube

Apabila dalam tenggat tiga hari YouTube tidak memberikan tindak lanjut memadai, Komdigi menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Sanksi dapat berupa teguran tertulis lanjutan, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik. (*)

Baca Artikel Asli