MerahPutih.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform YouTube setelah menemukan siaran langsung yang diduga menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
YouTube kini diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti konten promosi vape milik kreator Muhammad Jannah alias Bigmo.
Baca juga:
Kemkomdigi Layangkan Teguran ke YouTube usai Temukan Konten Vape yang Libatkan Anak
Teguran Pertama untuk YouTube
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan ruang digital tidak boleh menjadi tempat eksploitasi anak, apalagi untuk memasarkan produk berbahaya.
Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Komdigi telah mengirimkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Baca juga:
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Meutya menekankan, penggunaan anak dalam promosi vape merupakan pelanggaran serius. Pemerintah mendorong platform memperkuat sistem moderasi agar konten serupa bisa dideteksi dan ditangani lebih cepat
YouTube diminta memastikan sistem pembatasan usia dan mekanisme deteksi terhadap konten promosi produk dewasa berjalan lebih efektif agar tidak mudah diakses anak-anak
Ancaman Sanksi Menanti YouTube
Apabila dalam tenggat tiga hari YouTube tidak memberikan tindak lanjut memadai, Komdigi menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Sanksi dapat berupa teguran tertulis lanjutan, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik. (*)