Koalisi Prabowo Bakal Langsung Rapat Usai MK Putuskan Gugatan Batas Umur Capres
Kamis, 12 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Nama Wali Kota Solo, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa bacawapres pendamping Prabowo siring Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan batas umur.
Gibran dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun. Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Baca Juga:
Kelakar Gibran soal Putusan MK: Saya Dukung Emil Dardak jadi Cawapres
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan partainya sudah mantap bergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
"Golkar sudah 'firmed' (mantap) di KIM," katanya merespons isu berkembang bahwa partai berlogo pohon beringin itu masih membuka kemungkinan untuk berpindah haluan politik beberapa pekan terakhir sebelum pendaftaran capres-cawapres ditutup KPU RI pada 25 Oktober 2023.
Ia merespons pertanyaan apakah posisi Golkar tetap mantap apabila Airlangga tak terpilih sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo.
"Golkar 'firmed'. Semuanya kita rembukan," ujarnya.
Airlangga mengonfirmasi kabar beredar kandidat cawapres pendamping Prabowo telah mengerucut keempat nama, yakni dirinya, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka.
Khusus pencalonan Gibran, KIM menanti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres yang akan dibacakan pada Senin (16/10).
Menurutnya, para ketua parpol yang tergabung di dalam KIM akan segera bertemu pada Jumat (13/10) guna membahas hal tersebut. (*)
Baca Juga:
Ramai Kaus Bergambar Dirinya Bersama Prabowo, Gibran: Inisiatif Warga Tak Bisa Dibendung