Sejumlah aktivis, LSM, dan advokat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (Komas TAK) menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil itu untuk memberikan dukungan moril kepada KPK dan menyampaikan petisi menolak hak angket DPR RI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Ray Rangkuti mengatakan, hak angket oleh DPR akan melemahkan KPK.
Ia menilai, hak angket akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Untuk itu, kami menyampaikan petisi tolak angket KPK ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenangan DPR dan sebagai dukungan kami terhadap KPK," kata Ray di Gedung KPK.
"Hak angket oleh DPR merupakan bentuk kesewenangan melakukan intervensi politik atas proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.
Menurut Ray, hak angket oleh DPR secara formal mengandung cacat hukum dan etika bernegara. Pasalnya, sedari awal sudah menyimpang dari asas kepatutan moral dan nurani publik.
"Hak angket oleh DPR berjalan gagal fokus karena mengesankan DPR yang mencari-cari kelemahan dan kesalahan KPK, mulai dari meminta bukti rekaman pemeriksaan hingga melebar ke urusan keuangan dan kinerja KPK," katanya.
Kemudian, kata Ray, hak pamungkas yang dimiliki oleh dewan itu akan memberikan preseden buruk terhadap penegakkan supremasi hukum di Indonesia.
"Dan dapat mendegradasi kewibawaan DPR sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat," ucap Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) ini.
Sementara itu, Agus Rahardjo menyampaikan terima kasih kepada Komas TAK. Agus juga berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan sebaik-baiknya.
"Jadi, atas nama pribadi dan seluruh jajaran KPK ucapkan terima kasih dan berjanji kami akan jaga amanah yang telah diberikan kepada kami. Oleh karena itu, kami akan segera tuntaskan kasus ini dengan cepat dan sebaik-baiknya," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait KPK lainnya di: Tolak Hak Angket, Sejumlah Elemen Beri Dukungan Moril Kepada KPK