Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Petisi Tolak Angket KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 06 Juli 2017
Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Petisi Tolak Angket KPK

Sejumlah aktivis, LSM, dan advokat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (Komas TAK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). (MP/Pon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sejumlah aktivis, LSM, dan advokat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (Komas TAK) menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil itu untuk memberikan dukungan moril kepada KPK dan menyampaikan petisi menolak hak angket DPR RI.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Ray Rangkuti mengatakan, hak angket oleh DPR akan melemahkan KPK.

Ia menilai, hak angket akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Untuk itu, kami menyampaikan petisi tolak angket KPK ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenangan DPR dan sebagai dukungan kami terhadap KPK," kata Ray di Gedung KPK.

"Hak angket oleh DPR merupakan bentuk kesewenangan melakukan intervensi politik atas proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

Menurut Ray, hak angket oleh DPR secara formal mengandung cacat hukum dan etika bernegara. Pasalnya, sedari awal sudah menyimpang dari asas kepatutan moral dan nurani publik.

"Hak angket oleh DPR berjalan gagal fokus karena mengesankan DPR yang mencari-cari kelemahan dan kesalahan KPK, mulai dari meminta bukti rekaman pemeriksaan hingga melebar ke urusan keuangan dan kinerja KPK," katanya.

Kemudian, kata Ray, hak pamungkas yang dimiliki oleh dewan itu akan memberikan preseden buruk terhadap penegakkan supremasi hukum di Indonesia.

"Dan dapat mendegradasi kewibawaan DPR sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat," ucap Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) ini.

Sementara itu, Agus Rahardjo menyampaikan terima kasih kepada Komas TAK. Agus juga berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan sebaik-baiknya.

"Jadi, atas nama pribadi dan seluruh jajaran KPK ucapkan terima kasih dan berjanji kami akan jaga amanah yang telah diberikan kepada kami. Oleh karena itu, kami akan segera tuntaskan kasus ini dengan cepat dan sebaik-baiknya," tandasnya. (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: Tolak Hak Angket, Sejumlah Elemen Beri Dukungan Moril Kepada KPK

#Hak Angket #KPK #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Perubahan nama provinsi harus melalui mekanisme pembentukan atau perubahan undang-undang yang dibahas bersama DPR.
Frengky Aruan - Rabu, 08 Juli 2026
Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Belum Mendesak, Masih Sebatas Usulan Menurut Dede Yusuf
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menggelar safari politik ke partai non-parlemen saat masa reses untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Tak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum para pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
DPR Serukan Hukuman Berat bagi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi, tak Ada Toleransi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Bagikan