Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Tambah Panggil 8 Menteri

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 April 2024

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi mengirimkan surat terbuka pada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4). Surat diterima langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK Budi Wijayanto serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri Andi Hakim.

Surat terbuka itu berisikan dorongan kepada MK untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Baca juga:

Eddy Hiariej: Kewenangan MK hanya Sebatas Hasil Perhitungan Suara

Aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengapresiasi MK yang telah memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk dimintai keterangan dalam sidang PHPU.

"Kami yakin keterangan mereka sangat berguna untuk memperjelas bagaimana kebijakan presiden terkait dengan bantuan sosial (bansos)," kata dia.

Dalam surat yang diajukan, pihaknya juga meminta agar MK memanggil delapan menteri dan pejabat kementerian atau lembaga yang mereka pandang keterangannya sangat penting untuk didengarkan dalam persidangan.

Pejabat pemerintah tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas. Akan tetapi, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," kata Usman.

Budi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan surat tersebut kepada para hakim konstitusi pada hari ini.

"Apakah kemudian nanti surat ditindaklanjuti atau tidak? Itu diserahkan sepenuhnya atas kewenangan hakim konstitusi, jadi kami hanya menyerahkan," kata Budi.

MK menyampaikan terima kasih kepada salah satu perwakilan koalisi yang hadir, yaitu aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid atas perhatian koalisi tersebut terhadap MK. (*)

Baca juga:

Eks Direktur TPN Jadi Ahli Pihak 02 di Sidang MK, Kuasa Hukum 03 Protes

Baca Artikel Asli