Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Pribadi KPU ke KPK

Rabu, 07 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Koalisi Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi pengadaan private jet di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2024.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono mengatakan laporan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disusun TII, Themis Indonesia, dan Trend Asia.

"Melaporkan KPU ke KPK atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5).

Dari aspek pengadaan barang atau jasa sejak tahapan perencanaan, Agus mengatakan pengadaan sewa private jet sudah bermasalah.

Baca juga:

Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN

"Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback)," tuturnya.

Ia mengatakan perusahaan yang dipilih KPU tergolong dan tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan," kata dia.

Kedua, Agus mengatakan penggunaan private jet diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Termasuk dari sisi waktu masa sewa ptivate jet.

"Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai," ucapnya.

Pihaknya mengaku menemukan temuan aneh dari rute private jet yang disewa tersebut karena tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar).

"Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu. Ditemukan 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal," lanjutnya.

Agus mengatakan ada dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara dalam perkara ini.

Penggunaan jet pribadi itu diduga tak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Dalam permen tersebut, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.

"Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 kebawah menggunakan kelas yang lebih rendah," kata Agus.

Baca juga:

KPK Kaji Status Hukum Direksi-Komisaris BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara

Berdasarkan temuan tersebut, koalisi antikorupsi lantas melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Temuan ini juga akan diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap pengadaan private jet," ujar Agus.

"Serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilu," tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan